Tiga Warga Magetan Disebut Bebas Usai Diamankan, Unit 2 Jatanras Polda Jatim Diterpa Dugaan Setoran Puluhan Juta


Tajamnews86.site || MAGETAN — Penanganan dugaan kasus judi online oleh Unit 2 Jatanras Polda Jawa Timur menuai sorotan. Tiga warga Magetan berinisial Brilian, Nino, dan Rofik dikabarkan sempat diamankan aparat, namun tidak lama kemudian disebut telah kembali bebas.


Informasi yang diterima menyebutkan, penangkapan dilakukan pada Selasa (6/1) di kawasan Kecamatan Poncol, Magetan. Dari pengembangan pemeriksaan, aparat disebut mengamankan tiga nama yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online.


Namun publik dibuat bertanya-tanya setelah ketiganya disebut keluar hanya selang sehari pasca pemeriksaan. Tidak adanya penjelasan resmi dari pihak kepolisian memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.


Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut adanya dugaan aliran uang puluhan juta rupiah agar proses hukum terhadap ketiganya tidak berlanjut.


“Informasinya ada uang sekitar Rp30 juta agar dilepas,” ungkap sumber tersebut.


Dugaan tersebut tentu menjadi perhatian serius, terlebih di tengah masifnya kampanye pemberantasan judi online oleh aparat penegak hukum. Jika benar terjadi, praktik semacam ini dinilai dapat merusak citra institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.


Sampai saat ini, pihak Jatanras Polda Jatim belum memberikan klarifikasi resmi terkait kabar penangkapan maupun dugaan pembebasan tiga warga Magetan tersebut.

(Red)

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama